Archives
-
April: Strengthening Tax Reform in Today's Ever-Changing Global Era
Vol. 5 No. 2 (2024)We extend our sincere appreciation for your ongoing support and interest in Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia. We hope that your reading experience will be both informative and enlightening.
In today's ever-changing global era, the Directorate General of Taxes (DGT) is fully committed to strengthening tax reform in Indonesia to become a credible, accountable, and robust institution. Tax reform in Indonesia begins with implementing a self-assessment approach to encourage voluntary tax compliance. A study titled Similarity Index for Estimating Tax Reform Program and Its Impact on Tax Revenue: Indonesia Case Study uses the tax structures of 16 developed countries as a benchmark to assess Indonesia's tax reform progress over the past 40 years.
It is common for individuals, businesses, and assets to cross international borders. However, this can sometimes lead to tax avoidance, resulting in lost income for the country of origin. To address this issue, many countries have implemented exit taxes or charges to prevent revenue loss. "Exit Tax Adoption to Protect Indonesia's Tax Base: Are We Ready?" is a study that examines the implementation of exit taxes in Indonesia and provides recommendations for their integration into the current tax system. Additionally, as companies increasingly operate in multiple countries and engage in international trade, they often use transfer pricing to optimize their tax liabilities. However, the impact of domestic transfer pricing correction on national tax revenue is still a matter of debate, as described in the study Domestic Transfer Pricing Adjustments: A Zero-Sum-Game of State Tax Revenue? A Tax Supervision Case Study in the Tax Office.
Furthermore, tax avoidance can also occur due to the increasing focus on environmental, social and governance (ESG) performance in the business world. Beyond Sustainability: The ESG Performance Relationship on Earnings Management and Tax Avoidance examines the relationship between ESG performance, tax avoidance, and earnings management using a sample of 60 companies from 2018 to 2022. Similarly, Impact Street Earnings on Tax Avoidance analyzes the impact of street earnings on tax avoidance in manufacturing companies from 2015 to 2020.
Tax avoidance activities continue to pose a challenge in optimizing tax revenues. Evading tax obligations can reduce overall tax compliance and may also cause psychological burdens for taxpayers, limiting their knowledge, intention, and ability to pay a fair amount of taxes. Momen untuk Patuh: Kepatuhan Pajak melalui Formulir Prefilled dalam Eksperimen Laboratorium attempts to determine the impact of prefilled forms on tax compliance decisions made by individuals who calculate their income taxes using the turnover presumptive tax system.
Finally, the increasing use of digital transactions has led several countries to impose Digital Service Tax (DST) on the gross revenue of digital enterprises rather than on profits. Kebijakan Pajak dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik: Mengupas Pro dan Kontra Digital Service Tax provides a narrative literature review of 20 pieces of national and international literature published from 2019 to 2023 to find a policy design for DST that can accommodate the pros and cons.
Of all the aspects of continuous improvement in the tax system, socialization carried out by the Directorate General of Taxes is one of the most crucial factors in increasing taxpayer compliance. Along with Indonesia ranking 10th worldwide in daily social media usage, Twitter serves as the primary platform for disseminating tax-related information. By exploring the various factors that impact engagement via multiple linear regression, Engagement Twitter DJP: Apa Saja yang Mempengaruhinya? offers valuable insights into boosting the efficiency of tax information dissemination on Twitter.
Recent studies have identified areas for improvement in the Directorate General of Taxes tax system, which is crucial to reinforce tax reforms. Optimizing the tax system will lead to greater efficiency and fairness, and we must work together to strengthen tax reform in today’s ever-changing global era.
-
October: Navigating Changes, Embracing the Tax Reform
Vol. 5 No. 1 (2023)Greetings to all the avid readers of Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia
Start from a question, Does Government Effectiveness Moderate the Relationship Between Regulatory Quality and Tax Complexity?: A Tale of a Hundred Nations, the relationship among government effectiveness, regulatory quality, and tax complexity has been a topic of considerable interest, as evidenced by this study. Understanding on how regulatory quality impacts tax complexity across nations and how government effectiveness moderates this relationship underscores the significance of robust regulations in establishing an efficient tax system.
In the context of Indonesia's economic recovery during the COVID-19 pandemic, one of the government's decision to reduce the corporate income tax rate from 25% to 22% in 2020 was a pivotal move. A comprehensive evaluation of this policy revealed that while about a quarter of the 93.8% lost tax revenue occuring from the tax rate reduction was expected to be recovered through increasing other tax revenues, the decision to maintain the corporate income tax rate at 22% beyond 2022 remains justifiable based on the Evaluation of Corporate Income Tax Rates Reduction Policy: Case Study in Indonesia.
Moreover, one of the reasons Indonesia's tax ratio has yet to reach its target is the informal sector and tax avoidance. The individual's desire to pay or avoid taxes is related to the tax morals. The study of Determinants of Tax Morale: Empirical Study on Micro, Small, and Medium Enterprises in Java delved into the impact of various factors, such as trust in the government and tax administration, national pride, the likelihood of detection in tax evasion efforts, and the severity of punishment on the tax morale of micro, small, and medium enterprises (MSMEs) owners.
The challenges emerging from tax reform have brought attention to the issue of tax aggressiveness, particularly within the banking sector. A study that asks Do Operational Risks and Credit Risks Make Banks More Aggressive to Avoid Taxes? Empirical Study of Banking Companies on the Indonesia Stock Exchange explored whether operational and credit risks incentivize banks to adopt aggressive tax avoidance strategies. Additionally, a sustainable approach to tax audit inspection has been proposed, emphasizing the detection of tax aggressive strategies through an analysis of the fees charged by independent auditors. The study A Sustainable Approach on Tax Audit Inspection: How Tax Aggressive Strategies Can be Detected from Fee of Independent Auditor, which indicates that paying for audit services deters the use of tax-evasive strategies. Consequently, details regarding audit fees can predict the behavior of businesses under scrutiny. These findings offer valuable insights for the Directorate General of Taxes (DGT) in refining its tax audit methods. Supporting these ideas, innovative measures have been introduced, such as data analytics for identifying fraudulent tax invoice issuers in the Value-Added Tax System. Data Analytics for Identifying Fraudulent Tax Invoice Issuer in Value Added Tax System Fraudulent aims to build a model to detect issuer of tax invoices based on non-actual transactions.
Indonesia's rapidly growing digital economy presents challenges and opportunities for the DGT in revenue collection. Despite the complexities of overseeing digital transactions, gathering their electronic data effectively is feasible. The approach Toward Seamless Taxation Through a Split Payment Mechanism on the Marketplace and Quick Response (QR) Payment System offers advantages to both taxpayers and the DGT by simplifying tax responsibilities, augmenting revenue, and optimizing cash flow for the DGT, all while minimizing supervision expenses.
Furthermore, in the pursuit of effective tax reform, a review of DGT’s employee performance evaluation system is an important aspect as mentioned in Review of the Employee Performance Evaluation System at the Directorate General of Taxes: Its Effectiveness and Employee Satisfaction Level article, while the majority of respondents expressed satisfaction with the system's effectiveness, certain areas related to the performance status of SABCD and the level 1 and level 2 ranking sessions, garnered strong disagreement among respondents.
This diverse range of studies and initiatives highlights the multifaceted nature of taxation in Indonesia and the continual efforts were undertaken in Navigating Changes, Embracing the Tax Reform.
-
April: Taxes are the Epicentrum of Growth
Vol. 4 No. 2 (2023)Greetings for all the passionate readers of Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia
Nowadays, big data and sophisticated analytics help organizations harness their data and use it to identify new opportunities in many aspects. It also might help tax authorities, the Directorate General of Taxes (DGT), extract actionable data insights. Scientax Vol 4. No. 2 (2023) presents Artificial Neural Networks for Predicting Taxpaying Behavior of Indonesian Firms, the first study that applies the Artificial Neural Networks (ANN) model to exploit the taxpaying behavior of Indonesian firms by Examining 538,254 firm-level administrative data across fiscal years 2014 and 2019. The models predicted the firms' taxpaying behavior with an average accuracy rate above 92%. Meanwhile, using time series analytics, Forecasting Value-Added Tax (VAT) Revenue Using Autoregressive Integrated Moving Average (ARIMA) Box-Jenkins Method experimented with the ARIMA Box-Jenkins method using time-series analysis of VAT revenue data to show that forecasted VAT revenue resembles the actual VAT revenue more closely than when compared to the actual VAT target by the Indonesia government.
Furthermore, in the current global era, DGT already has more comprehensive data and information from abroad based on a global consensus through an Automatic Exchange of Information (AEoI) scheme. This existence of AEoI in the Indonesia taxation system and its role in encouraging Income Tax in Indonesia has been explored in Optimalisasi Penerapan AEoI (Automatic Exchange of Information) dalam Mendorong Pendapatan Negara atas Pungutan Pajak Penghasilan. Big data is inseparable from the quality of existing data. DGT faces challenges of a large number of registered taxpayer data and missing data, Machine Learning: Classifying Taxpayer's Supervising Zone Based on the Street Address Using Natural Language Processing Algorithm answers that problem by using the ‘Bag of Words’ model.
Facing the era of data analysis, optimizing technology using certain applications will also make DGT efficient in determining policy steps, one of which is determining priority audits for certain taxpayers. Application of data mining techniques for VAT-registered business compliance uses the RapidMiner application and decision tree techniques to create a predictive model for VAT-registered business compliance.
However, we are currently still in transition after nearly three years of dealing with the Covid-19 pandemic. It has triggered a decline in economic growth, a rising unemployment rate, and falling inflation rates leading to deflation. Do these affect the tax revenues, especially Income Tax Article 21? Okuns Law, Phillips Curve and Its Effect on the Growth of Income Tax Article 21 Payments During Covid-19 Pandemic examines the relationship between unemployment rates, economic growth, and inflation rates during the pandemic on income tax payments Article 21. Meanwhile, the impact of the alternative tax base measurement policy on the VAT revenue performance in the Indonesian agricultural sector will be estimated in The Impact of the Alternative Tax Base Measurement Policy on the VAT Revenue Performance in the Indonesian Agricultural Sector. In the end, DGT continues to work on improving the system by optimizing the role of big data and technology because Taxes are the Epicentrum of Growth.
-
Oktober: Sigap Hadapi Tantangan, Tangguh Kawal Pemulihan
Vol. 4 No. 1 (2022)Salam sehat pembaca Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia.
Setelah dihadapkan pada pandemi Covid-19 yang berdampak luar biasa di hampir seluruh sendi kehidupan, Indonesia dihadapkan pada tekanan ekonomi global akibat berlanjutnya konflik geopolitik, meningkatnya risiko stagflasi dan ketidakpastian pasar keuangan global. Tak luput, penerimaan pajak di Indonesia mengalami penurunan sebagai imbas pandemi Covid-19.
Di tengah tantangan global, sebagai bagian dari Rencana Strategis 2020-2024 dalam mewujudkan penerimaan pajak untuk menyokong APBN yang kuat dan kredibel, Direktorat Jenderal Pajak bermaksud melakukan reformasi administrasi perpajakan melalui pengembangan Compliance Risk Management (CRM). Jurnal Ilmiah Perpajakan Scientax mencoba menyoroti potensi data Country-by-Country Report (CbCR) untuk digunakan dalam CRM yang diuraikan dalam Analysis of Misaligned Profits and Tax Risks from Aggregated and Anonymised Country-by-Country Report. Hal ini dapat menjadi informasi bagi fungsi CRM guna memprioritaskan pemeriksaan atas transaksi afiliasi yang terkait dengan yurisdiksi ini.
Masih berbicara mengenai upaya memperketat ruang fiskal dan toleransi terhadap penghindaran pajak dalam upaya memperkokoh penerimaan negara, menjadi pertanyaan, Apakah Financial Distress Memengaruhi Penghindaran Pajak? Studi Kasus pada Perusahaan Publik di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menguji faktor-faktor yang memengaruhi penghindaran pajak perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2016–2018. Di samping itu, salah satu praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan adalah melalui income shifting. Pengaruh berbagai income shifting incentives dan penggunaan auditor terhadap praktik penghindaran pajak di Indonesia dikupas tuntas dalam Pengaruh Income Shifting Incentives dan Penggunaan Auditor Terhadap Penghindaran Pajak.
Lantas, bagaimana kesadaran pajak dan kepatuhan pajak sukarela dari para individu yang melakukan pekerjaan bebas? Kontribusi penerimaan PPh orang pribadi nonkaryawan hanya sekitar 1% dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir. Kondisi ini disoroti dan dikaji lebih mendetail dalam Determinan Tax Morale pada Orang Pribadi Non Karyawan: Studi Empiris pada Mitra Go-Jek Indonesia.
Di tengah tantangan global yang terus bergulir, tidak bisa ditampik bahwa perkembangan teknologi telah sedemikian merasuk ke segala sektor tidak terkecuali sektor ekonomi. Indonesia sangat berpotensi menjadi pasar aktivitas ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Hal ini menarik banyak pelaku aktivitas ekonomi digital dari luar negeri yang terjun ke pasar domestik. Namun, pelaku aktivitas ekonomi digital tersebut belum melakukan kewajiban pajak sama sekali, baik PPh maupun PPN sehingga menimbulkan ketidakadilan antara para pelaku ekonomi digital dalam negeri dan luar negeri. Penelitian Aspek Keadilan Aturan Pajak Indonesia dalam Mengatur Transaksi Ekonomi Digital: Respon Atas Investigasi USTR menguji penerapan prinsip keadilan dalam regulasi pajak yang berkaitan dengan ekonomi digital yang telah dilakukan oleh pemerintah.
Sejalan dengan prinsip keadilan dalam pelaksanaan pemajakan di Indonesia sebagai alat mencapai kesejahteraan dan perlindungan masyarakat, pada masa pandemi Covid-19 ini dan sesuai dengan asas Ultimum Remedium, penegakan hukum pajak bukan bertujuan untuk memidana wajib pajak semata, tetapi lebih kepada menghimpun perolehan pajak bagi keperluan negara, termasuk juga untuk keperluan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk menguji ada dan tidaknya kesenjangan antara das sollen dengan das sein, hukum pidana pajak dalam Undang-Undang KUP dikaji secara yuridis normatif dalam Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana Pajak: Teori dan Praktik.
Tentunya, upaya mewujudkan sistem, regulasi dan pelaksanaan perpajakan yang berkeadilan dalam rangka mengawal pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 mustahil terlaksana tanpa adanya sistem organisasi yang kuat dan andal. Formulasi Strategi, Manajemen Risiko Dan Kinerja Organisasi: Studi Empiris Pada Unit Vertikal Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta menganalisis strategic planning, logical incrementalism dan blending approach terhadap kinerja organisasi. Untuk itu, optimalisasi kinerja organisasi akan memperkuat kinerja penerimaan pajak sebagai penopang APBN yang SIGAP HADAPI TANTANGAN, TANGGUH KAWAL PEMULIHAN.
-
April: Pulih Bersama, Bangkit Perkasa
Vol. 3 No. 2 (2022)Salam sehat bagi pembaca Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia.
Memasuki tahun ketiga di mana dunia tengah ‘berdamai’ dengan salah satu ancaman paling berbahaya dalam sejarah modern yaitu pandemi Covid-19, perekonomian Indonesia yang sudah kembali berdenyut di tahun 2022 adalah bukti bahwa penanganan pandemi berbuah signifikan pada relatif cepatnya pemulihan ekonomi Indonesia. Tetapi tetap tidak dapat dipungkiri, pandemi ini telah mengganggu kondisi ekonomi global dan pasar keuangan termasuk dalam perkembangan perpajakan internasional pada hampir seluruh negara di dunia yang pada akhirnya berdampak pada rasio penerimaan pajak. Menjadi starting point, Jurnal Ilmiah Perpajakan Scientax menilik pengaruh inklusi keuangan terhadap rasio pajak negara berpendapatan rendah dan menengah yang dikupas dengan analisis regresi berganda dalam “Pengaruh Inklusi Keuangan Terhadap Rasio Pajak di Negara Berpendapatan Rendah dan Menengah”.
Turut mengambil peran dalam perkembangan perpajakan internasional sehubungan dengan adanya disrupsi pandemi Covid-19, Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Scientax menyajikan penelitian kualitatif “A Qualitative Analysis of Transfer Pricing Audits in Light of Covid-19 Disruptions: Indonesian Context” untuk membuat kerangka pemeriksaan transfer pricing dalam pengembangan mekanisme pemeriksaan terkait transfer pricing agar selaras dengan ketentuan OECD dan peraturan perpajakan domestik. Di samping itu, perjanjian perpajakan atau P3B diakui memiliki peran penting untuk menarik Foreign Direct Investment (FDI), memberikan kepastian hukum, memberikan keringanan pajak, menciptakan perlindungan non-diskriminasi, dan menyediakan mekanisme sengketa di bidang perpajakan internasional. Mengingat pentingnya P3B tersebut, perlu adanya telaah dan evaluasi implementasi P3B dari perspektif investor yang dikupas dalam dalam “Taxpayers Perception on the Implementation of Indonesia Tax Treaties”.
Di tengah tren kondisi perekonomian yang semakin bergeliat setelah terkontraksi dengan adanya pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi penghimpun penerimaan negara terbesar, terus berupaya untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak. Melalui upaya penggalian potensi pajak, “Analisis Pengaruh Investable Assets Terhadap Penghasilan dalam Rangka Penggalian Potensi Pajak High Wealth Individual di Indonesia” menyediakan metode yang dapat digunakan sebagai pedoman atau dasar dalam menentukan sasaran penggalian potensi pajak high wealth individual (HWI) dengan menguji pengaruh investable assets terhadap kenaikan penghasilan HWI di Indonesia.
Selain itu, perbaikan regulasi untuk mengatasi metode penghindaran pajak terus dilakukan dan salah satunya dengan memperluas kewenangan permintaan dan penyitaan rekening kepada lembaga keuangan yang dianalisis dengan gamblang dalam penelitian “Analisis Penggunaan Metode Smurfing dan Pembayaran Surplus Kartu Kredit Sebagai Sarana Penggelapan Pajak pada Era Keterbukaan Informasi Keuangan”. Tidak hanya itu, kemajuan teknologi memberikan pengaruh terhadap metode penagihan yang semula dilakukan secara konvensional kini bergeser menjadi penagihan online sejak pandemi Covid-19. Untuk memetakan respons wajib pajak jika penagihan online diterapkan, penelitian menggunakan sampel wajib pajak dari KPP Pratama Batam Utara yang diuraikan dalam “Penagihan Online untuk Pencairan Tunggakan Pajak: Studi Kasus di KPP Pratama Batam Utara”.
Upaya perbaikan regulasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam mengantisipasi tantangan global dan merespons lingkungan eksternal menimbulkan tekanan regulatif dan mimetik yang memberikan pengaruh yang kuat bagi organisasi institusi. “Analisis Upaya Pendayagunaan Penilai Pajak” meneliti lebih lanjut mengenai kontribusi penilai pajak untuk optimalisasi penerimaan negara.
Pada akhirnya, beragam upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dalam memperbaiki seluruh sistem dan regulasi yang lebih baik bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara yang menjadi benteng pertahanan bagi seluruh masyarakat dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum usai. Di tengah tantangan pandemi dan dinamika global saat ini, pajak menjadi urat nadi untuk pulih bersama, bangkit perkasa!
-
Oktober: Bergerak Dinamis, Bersama Atasi Pandemi dengan Optimis
Vol. 3 No. 1 (2021)Salam sehat bagi pembaca Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia.
Meski pandemi belum usai, mari tetap optimis untuk terus bergerak maju dalam dinamika perubahan dunia.
Tidak dapat dipungkiri, setiap lini kehidupan terus bergerak dalam dinamika perkembangan zaman. Perkembangan teknologi pada sektor industri memberikan dampak pada aktivitas perekonomian suatu Negara yang mentransformasi ekonomi konvensional ke arah ekonomi digital. Hal ini telah menjadi isu yang diperbincangkan di kalangan masyarakat dunia termasuk Indonesia. Di samping itu, situasi pandemi Covid-19 yang masih belum usai mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang menjadi penopang perekonomian Indonesia.
Penerbitan Jurnal Elektronik Scientax Volume 3 No. 1 (Oktober 2021) oleh direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut mengawal dan ikut serta dalam dinamika perkembangan teknologi yang mewarnai aktivitas ekonomi di berbagai lini. Berbicara mengenai ekonomi digital dari kaca mata perpajakan, jurnal ini diawali dengan membicarakan “Taxing Digital Advertising: A Proposal to Indonesia” yang memberikan alternatif kepada Pemerintah Indonesia terkait dasar pemajakan dan metode pemajakan terhadap ekonomi digital, khususnya digital advertising.
Dibarengi dengan situasi pandemi Covid-19 yang tidak kunjung usai selama dua tahun terakhir, dinamika kemajuan teknologi menggeser pola kerja statis dengan sistem virtual yang lebih dinamis dalam bentuk virtual office (kantor virtual) sehingga memungkinkan perusahaan untuk mempekerjakan pegawai dari manapun berada selama bekerja dari rumah. Dalam praktiknya, masih terdapat perbedaan definisi kantor virtual antara wajib pajak dengan DJP sehingga menimbulkan praktik pengenaan pajak jasa sewa kantor virtual yang berbeda antar wajib pajak yang dikupas dalam penelitian kualitatif “Analisis Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kantor Virtual”.
Dinamika ini sudah semestinya menjadi perhatian DJP yang diejawantahkan dalam bentuk kebijakan perpajakan yang responsif untuk mengamankan penerimaan sekaligus memberikan stimulus agar dampak negatif pandemi Covid-19 ini dapat diantisipasi dengan baik. DJP memiliki tugas menyosialisasikan setiap kebijakan kepada masyarakat luas di era pandemi saat ini yakni salah satunya melalui webinar yang kemangkusannya ditakar dalam “Efektivitas Strategi Webinar dalam Edukasi Perpajakan Tentang Kebijakan Insentif Perpajakan di Masa Pandemi Covid-19 Terhadap Partisipasi Wajib Pajak”.
Dalam upaya memasyarakatkan kebijakan, DJP perlu memiliki pola komunikasi yang seragam dalam kegiatan konseling sebagai panduan komunikasi yang efektif yang dibahas dalam “Urgensi Penyeragaman Pola Komunikasi Account Representative dan Perannya Dalam Peningkatan Efektivitas Pengawasan Kepatuhan Pajak”. Selain pola komunikasi yang perlu diseragamkan, faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak di tengah pandemi lebih lanjut dianalisis dengan gamblang dalam “Theory of Attribution dan Kepatuhan Pajak di Masa Pandemi Covid-19”, yang dapat kita evaluasi dengan pendekatan Compliance Risk Management (CRM) dan diteliti dalam “Rekonstruksi Pendekatan Compliance Risk Management di Masa Pandemi dalam Upaya Penguatan Penerimaan Pajak”.
Krisis yang terjadi selama pandemi Covid-19 merupakan pengalaman yang membentuk sikap mental wajib pajak dalam beradaptasi dengan kondisi saat ini. Dari semua kondisi yang harus dihadapi perekonomian Indonesia, DJP sebagai institusi penghimpun penerimaan negara terbesar terus berupaya merespons kondisi pandemi dengan kebijakan yang dapat menstimulus perekonomian yang berfokus pada keberpihakan bagi seluruh masyarakat dan akan menindak tegas wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan. “Memahami Konsep dan Subjek Pertanggungjawaban Pidana Dalam Pasal 39A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang KUP: Suatu Pengantar” bertujuan menganalisis doktrin pertanggungjawaban pidana yang dianut dalam ketentuan perpajakan. Kendati wajib pajak yang memiliki iktikad tidak baik maka DJP akan melakukan gijzeling untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak. “Analisis Implementasi Penyanderaan (Gijzeling) dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dan Sebagai Upaya Pencairan Tunggakan Pajak: Menurut Perspektif Teori Kepatuhan Pajak (Studi Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I)” memberikan gambaran perubahan perilaku wajib pajak sebelum dan sesudah implementasi gijzeling terhadap kepatuhan wajib pajak yang di-gijzeling. Untuk itu, kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu elemen penting dalam pengamanan penerimaan pajak guna mengentaskan Indonesia dari pandemi Covid-19.
Bergerak Dinamis, Bersama Atasi Pandemi dengan Optimis!
-
April: Satu Integritas, Berjuta Harapan Bangsa
Vol. 2 No. 2 (2021)Salam sehat bagi pembaca Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia.
Selamat bertemu kembali pada terbitan keempat dari jurnal Scientax ini, yang merupakan terbitan ketiga di masa pandemi COVID-19.
Berbicara mengenai pandemi COVID-19 yang sudah lebih dari satu tahun melanda dunia, memang tak ada habisnya, baik dipandang dari sisi kesehatan maupun dampak lain yang ditimbulkannya, seperti kondisi sosial dan ekonomi. Sebagai start point kondisi ekonomi Indonesia, terutama dilihat dari kacamata perpajakan, jurnal ini diawali dengan membicarakan “Penerapan Benford's Law Untuk Mendeteksi Dugaan Ketidakpatuhan Material pada SPT Tahunan PPh OP”. Asumsi yang digunakan pada penelitian tersebut merupakan kondisi normal sebelum COVID-19 melanda dunia, yang kemudian efek pandemi dapat dilihat pada studi mengenai “Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Aktivitas Perpajakan (Penggunaan Layanan Daring, Intensitas Layanan Administrasi Pajak, & Perilaku Kepatuhan Pajak)”.
Sebagai respon Pemerintah terhadap kesulitan ekonomi di masa pandemi COVID-19 ini, dikeluarkanlah kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional, salah satunya di bidang perpajakan. Banyak hal yang dapat kita evaluasi untuk perbaikan, sebagaimana dipaparkan pada “Efek Insentif Perpajakan Berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak terhadap Ekonomi Secara Makro: Studi Kasus Indonesia”. Lebih spesifik lagi dapat dievaluasi pada salah satu unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah diteliti dalam “Kebijakan Fiskal dalam Pandemi COVID-19 : Dampak dan Tantangan Penerimaan Pajak di KPP Wajib Pajak Besar Dua”, maupun dievaluasi dalam tingkatan suatu industri, yang diteliti pada “Analisis Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Badan terhadap Keekonomian Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan Multiplier Effect Bagi Perekonomian pada Kegiatan Hulu Minyak Bumi di Indonesia”.
Tantangan pandemi COVID-19 juga dijawab oleh DJP dengan dikeluarkannya beberapa inovasi perbaikan serta reorganisasi, terutama dalam penatalaksanaan kegiatan pengawasan Wajib Pajak. Kebijakan Compliance Risk Management (CRM) diharapkan mampu memetakan Wajib Pajak sesuai dengan tingkat risiko sebagai alat bantu fiskus untuk melakukan pengawasan dan edukasi kepada Wajib Pajak. Bagaimana kita memandang CRM sebagai bagian dari sistem administrasi perpajakan, telah dijelaskan dalam “Assessing Analytics Maturity Level in the Indonesia Tax Administration: The Case of Compliance Risk Management”.
Krisis sebelum pandemi COVID-19 merupakan pengalaman yang membentuk sikap mental Wajib Pajak dalam beradaptasi dengan kondisi saat ini. Salah satu krisis yang pernah dilewati Indonesia dengan baik adalah krisis keuangan di tahun 2008, di mana Pemerintah menjanjikan penurunan tarif pajak badan sebagai respon. Lalu apakah penurunan tarif tersebut terbukti berhasil pada pasar saham? “Do Firms Facing Increases in Financial Constraint Tend to Generate Cash Through Tax Avoidance? Empirical Evidence from Indonesia Publicly Listed Firms”.
Dari kesemua kondisi yang harus dihadapi perekonomian Indonesia secara umum, dan khususnya sektor perpajakan, persepsi korupsi adalah dasar untuk dapat menghadirkan kesetaraan dan keadilan dalam pembangunan bangsa. “Perception of Corruption, Perception of Tax Complexity, and Financial Information Access: Extending the Analysis of the Slippery Slope Framework” memberikan gambaran mengenai integritas perpajakan Indonesia baik dari sisi fiskus maupun Wajib Pajak. Untuk itu, integritas adalah harga mati untuk kemakmuran Indonesia.
Satu integritas, berjuta harapan bangsa!
-
Oktober: Pada Pajak Kita Berpijak
Vol. 2 No. 1 (2020)Memasuki Triwulan IV di tahun 2020 ini, ekonomi Indonesia masih terkoreksi cukup dalam sebagai akibat kondisi pandemi yang melanda dunia sejak akhir tahun 2019, atau sejak Maret 2020 untuk Indonesia. Konsentrasi negara pada antisipasi penularan Covid-19, yang memaksa setiap warga negara untuk membatasi pergerakan, membatasi pertemuan, berakibat cukup serius pada penurunan kegiatan ekonomi dan kondisi ekonomi secara global.
Penerbitan Jurnal Elektronik Scientax Volume 2 No. 1 (Oktober 2020) ini, turut menghadapi pasang surutnya kondisi sosial yang cukup sulit seperti pembatasan Sosial Berskala Besar yang berakibat berubahnya setiap pola sosial yang pernah ada. Tak luput juga dengan kondisi penerimaan pajak yang menjadi terpuruk. Namun demikian, tentu kita perlu berpikir positif dan menjaga semangat untuk bertahan dan terus maju dalam kondisi yang sulit sekalipun. Melalui kajian "The Imposition of Tax on Inheritance in Indonesia, A Complementary Tool to Tackle Inequality", Indonesia didorong untuk memilih posisi dalam pemajakan warisan. Bukan tidak mungkin, pemajakan atas warisan ini dapat menjadi salah satu alternatif jalan keluar penopang APBN nantinya, sebagai modal untuk dapat bertahan di tengah pandemi seperti saat ini.
Selain itu, menakar kembali bagaimana pasar ilegal dapat kita jangkau pemajakannya, sebagaimana pada tulisan "Shadow Economy, Aeoi, dan Kepatuhan Pajak", akan membuka kesempatan perluasan basis pemajakan yang mendorong meningkatnya tax ratio. Pada tingkat yang lebih luas, pertukaran informasi juga dibutuhkan untuk menjangkau pasar lebih luas lagi. Bahkan dengan pertukaran informasi, memungkinkan Indonesia menghambat penggelapan pajak, seperti yang tertuang pada "The Implementation of Automatic Exchange of Information as A Tool to Tackle Offshore Tax Evasion: An Experience from Indonesia”.
Namun bagaimanapun juga, pengelolaan yang baik adalah kunci. Pada "Good Corporate Governance dan Tax Avoidance pada Perusahaan Multinasional dalam Moderasi Peningkatan Tax Audit Coverage Ratio" dan "Pengaruh Tingkat Pajak Efektif Perusahaan Terhadap Pemberhentian Direktur Utama", kita dapat memetik ilmu pengelolaan internal maupun pengelolaan pihak eksternal yang dapat berpengaruh sangat besar terhadap keberlangsungan suatu usaha. Oleh karena itu, diperlukan investasi ilmu yang matang dalam jangka panjang, dengan "Optimalisasi Edukasi Perpajakan Bagi Generasi Milenial Melalui Video", sehingga tujuan kepatuhan tercapai, sebagaimana dipaparkan pada “Increasing Tax Compliance Through Trust and Power”: Empirical Study of Slippery Slope Framework In Asean.
Akhir kata, semoga Jurnal Elektronik ini membawa manfaat bagi bangsa di tengah lara tahun ini, dapat menarik kita keluar dari keterpurukan ekonomi tahun ini, dan PADA PAJAK KITA BERPIJAK.
-
April: Kebijakan Knowledge Management dan Administrasi Perpajakan di Indonesia
Vol. 1 No. 2 (2020)Sektor pajak merupakan pemegang peran penting dalam pemerintahan, yang menjadi mudah terpengaruh terdahap perubahan baik yang berasal dari sisi wajib pajak, pasar global, maupun dari sisi pemerintah. Volume 1 No. 2 ini menghadirkan kajian yang akan menggambarkan bagaimana regulasi dan kebijakan pemerintah diarahkan untuk menjawab tantangan dalam lingkungan pemerintah seperti tantangan sumber daya yang terbatas, mampu memberikan ruang perbaikan berupa adopsi e-government dalam administrasi perpajakan yang menawarkan manfaat potensial untuk memperkuat keuangan pemerintah.
Selain kebijakan tersebut, dari sisi pemerintah dapat dikembangkan alternatif kebijakan pajak pertambahan nilai atas konsumsi atau pemanfaatan konten dan jasa digital dari penyedia jasa luar negeri untuk menghadapi tantangan ekonomi digital. Sedangkan dari sisi kebenaran pelaporan, kajian akademis mengenai peraturan pelaksanaan cara lain untuk menghitung peredaran bruto yang mendukung kepatuhan sukarela juga dikembangkan.
Demikian juga dengan kebijakan audit, edisi ini juga memberikan kajian penggunaan Benford's Law untuk menentukan prioritas audit pajak pertambahan nilai, serta kajian atas asas "dapat dilaksanakan" dalam peraturan perpajakan. Kajian mengenai Knowledge Management dalam administrasi perpajakan akan menjadi sarana pengetahuan masa depan yang dapat digunakan oleh seluruh pegawai DJP, merupakan pengayaan pengetahuan pada edisi kali ini.
-
Oktober: Law Enforcement dan Kepatuhan Menuju Tertib Pajak
Vol. 1 No. 1 (2019)Dinamika perubahan dunia perpajakan berkembang dengan sangat cepat. Pesatnya laju perubahan tersebut merupakan respons terhadap kebutuhan dunia yang bergerak maju dan untuk itu wajib diikuti dan diantisipasi potensi dampak dan permasalahannya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai institusi terbesar perpajakan Negara berkontribusi menjawab tantangan perubahan tersebut dengan bersuara seimbang secara ilmiah sesuai kebutuhan masyarakat. Untuk itu jurnal Scientax sebagai jurnal ilmiah perpajakan DJP hadir dengan mengupas rangkaian isu terkini dunia perpajakan.
Edisi perdana Scientax ini mengupas perkembangan terkini seputar kepatuhan pajak. Review terkait pelaku penghindaran pajak di Indonesia dan apakah kerahasiaan keuangan mendorong terjadinya pemindahan lokasi laba usaha merupakan dua topik utama yang dihadirkan. Selain itu peran DJP sebagai penegak hukum transformatif dan bagaimana upaya otoritas pajak dengan otoritas anti korupsi bekerjasama untuk mewujudkan tingkat kepatuhan yang lebih baik tentunya menarik disimak. Turut melengkapi, artikel teknis terkait penentuan prioritas audit pajak berdasarkan metode statistika dan kupasan frasa “dapat dilaksanakan” dalam regulasi perpajakan memperkaya ruang lingkup edisi perdana Scientax.