Vol. 3 No. 1 (2021): Oktober: Bergerak Dinamis, Bersama Atasi Pandemi dengan Optimis

					View Vol. 3 No. 1 (2021): Oktober: Bergerak Dinamis, Bersama Atasi Pandemi dengan Optimis

Salam sehat bagi pembaca Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia.

Meski pandemi belum usai, mari tetap optimis untuk terus bergerak maju dalam dinamika perubahan dunia.

Tidak dapat dipungkiri, setiap lini kehidupan terus bergerak dalam dinamika perkembangan zaman. Perkembangan teknologi pada sektor industri memberikan dampak pada aktivitas perekonomian suatu Negara yang mentransformasi ekonomi konvensional ke arah ekonomi digital. Hal ini telah menjadi isu yang diperbincangkan di kalangan masyarakat dunia termasuk Indonesia. Di samping itu, situasi pandemi Covid-19 yang masih belum usai mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang menjadi penopang perekonomian Indonesia.

Penerbitan Jurnal Elektronik Scientax Volume 3 No. 1 (Oktober 2021) oleh direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut mengawal dan ikut serta dalam dinamika perkembangan teknologi yang mewarnai aktivitas ekonomi di berbagai lini. Berbicara mengenai ekonomi digital dari kaca mata perpajakan, jurnal ini diawali dengan membicarakan “Taxing Digital Advertising: A Proposal to Indonesiayang memberikan alternatif kepada Pemerintah Indonesia terkait dasar pemajakan dan metode pemajakan terhadap ekonomi digital, khususnya digital advertising.

Dibarengi dengan situasi pandemi Covid-19 yang tidak kunjung usai selama dua tahun terakhir, dinamika kemajuan teknologi menggeser pola kerja statis dengan sistem virtual yang lebih dinamis dalam bentuk virtual office (kantor virtual) sehingga memungkinkan perusahaan untuk mempekerjakan pegawai dari manapun berada selama bekerja dari rumah. Dalam praktiknya, masih terdapat perbedaan definisi kantor virtual antara wajib pajak dengan DJP sehingga menimbulkan praktik pengenaan pajak jasa sewa kantor virtual yang berbeda antar wajib pajak yang dikupas dalam penelitian kualitatif “Analisis Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kantor Virtual”.

Dinamika ini sudah semestinya menjadi perhatian DJP yang diejawantahkan dalam bentuk kebijakan perpajakan yang responsif untuk mengamankan penerimaan sekaligus memberikan stimulus agar dampak negatif pandemi Covid-19 ini dapat diantisipasi dengan baik. DJP memiliki tugas menyosialisasikan setiap kebijakan kepada masyarakat luas di era pandemi saat ini yakni salah satunya melalui webinar yang kemangkusannya ditakar dalam “Efektivitas Strategi Webinar dalam Edukasi Perpajakan Tentang Kebijakan Insentif Perpajakan di Masa Pandemi Covid-19 Terhadap Partisipasi Wajib Pajak”.

Dalam upaya memasyarakatkan kebijakan, DJP perlu memiliki pola komunikasi yang seragam dalam kegiatan konseling sebagai panduan komunikasi yang efektif yang dibahas dalam “Urgensi Penyeragaman Pola Komunikasi Account Representative dan Perannya Dalam Peningkatan Efektivitas Pengawasan Kepatuhan Pajak”. Selain pola komunikasi yang perlu diseragamkan, faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak di tengah pandemi lebih lanjut dianalisis dengan gamblang dalam Theory of Attribution dan Kepatuhan Pajak di Masa Pandemi Covid-19”, yang dapat kita evaluasi dengan pendekatan Compliance Risk Management (CRM) dan diteliti dalam “Rekonstruksi Pendekatan Compliance Risk Management di Masa Pandemi dalam Upaya Penguatan Penerimaan Pajak”.

Krisis yang terjadi selama pandemi Covid-19 merupakan pengalaman yang membentuk sikap mental wajib pajak dalam beradaptasi dengan kondisi saat ini. Dari semua kondisi yang harus dihadapi perekonomian Indonesia, DJP sebagai institusi penghimpun penerimaan negara terbesar terus berupaya merespons kondisi pandemi dengan kebijakan yang dapat menstimulus perekonomian yang berfokus pada keberpihakan bagi seluruh masyarakat dan akan menindak tegas wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan. “Memahami Konsep dan Subjek Pertanggungjawaban Pidana Dalam Pasal 39A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang KUP: Suatu Pengantar” bertujuan menganalisis doktrin pertanggungjawaban pidana yang dianut dalam ketentuan perpajakan. Kendati wajib pajak yang memiliki iktikad tidak baik maka DJP akan melakukan gijzeling untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak. “Analisis Implementasi Penyanderaan (Gijzeling) dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dan Sebagai Upaya Pencairan Tunggakan Pajak: Menurut Perspektif Teori Kepatuhan Pajak (Studi Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I)” memberikan gambaran perubahan perilaku wajib pajak sebelum dan sesudah implementasi gijzeling terhadap kepatuhan wajib pajak yang di-gijzeling. Untuk itu, kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu elemen penting dalam pengamanan penerimaan pajak guna mengentaskan Indonesia dari pandemi Covid-19.

Bergerak Dinamis, Bersama Atasi Pandemi dengan Optimis!

Published: 28-10-2021