Vol. 2 No. 2 (2021): April: Satu Integritas, Berjuta Harapan Bangsa

					View Vol. 2 No. 2 (2021): April: Satu Integritas, Berjuta Harapan Bangsa

Salam sehat bagi pembaca Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia.

Selamat bertemu kembali pada terbitan keempat dari jurnal Scientax ini, yang merupakan terbitan ketiga di masa pandemi COVID-19.

Berbicara mengenai pandemi COVID-19 yang sudah lebih dari satu tahun melanda dunia, memang tak ada habisnya, baik dipandang dari sisi kesehatan maupun dampak lain yang ditimbulkannya, seperti kondisi sosial dan ekonomi. Sebagai start point kondisi ekonomi Indonesia, terutama dilihat dari kacamata perpajakan, jurnal ini diawali dengan membicarakan “Penerapan Benford's Law Untuk Mendeteksi Dugaan Ketidakpatuhan Material pada SPT Tahunan PPh OP”.  Asumsi yang digunakan pada penelitian tersebut merupakan kondisi normal sebelum COVID-19 melanda dunia, yang kemudian efek pandemi dapat dilihat pada studi mengenai “Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Aktivitas Perpajakan (Penggunaan Layanan Daring, Intensitas Layanan Administrasi Pajak, & Perilaku Kepatuhan Pajak)”.

Sebagai respon Pemerintah terhadap kesulitan ekonomi di masa pandemi COVID-19 ini, dikeluarkanlah kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional, salah satunya di bidang perpajakan. Banyak hal yang dapat kita evaluasi untuk perbaikan, sebagaimana dipaparkan pada “Efek Insentif Perpajakan Berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak terhadap  Ekonomi Secara Makro: Studi Kasus Indonesia”. Lebih spesifik lagi dapat dievaluasi pada salah satu unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah diteliti dalam “Kebijakan Fiskal dalam Pandemi COVID-19 : Dampak dan Tantangan Penerimaan Pajak di KPP Wajib Pajak Besar Dua”, maupun dievaluasi dalam tingkatan suatu industri, yang diteliti pada “Analisis Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Badan terhadap Keekonomian Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan Multiplier Effect Bagi Perekonomian pada Kegiatan Hulu Minyak Bumi di Indonesia”.

Tantangan pandemi COVID-19 juga dijawab oleh DJP dengan dikeluarkannya beberapa inovasi perbaikan serta reorganisasi, terutama dalam penatalaksanaan kegiatan pengawasan Wajib Pajak. Kebijakan Compliance Risk Management (CRM) diharapkan mampu memetakan Wajib Pajak sesuai dengan tingkat risiko sebagai alat bantu fiskus untuk melakukan pengawasan dan edukasi kepada Wajib Pajak. Bagaimana kita memandang CRM sebagai bagian dari sistem administrasi perpajakan, telah dijelaskan dalam “Assessing Analytics Maturity Level in the Indonesia Tax Administration: The Case of Compliance Risk Management”.

Krisis sebelum pandemi COVID-19 merupakan pengalaman yang membentuk sikap mental Wajib Pajak dalam beradaptasi dengan kondisi saat ini. Salah satu krisis yang pernah dilewati Indonesia dengan baik adalah krisis keuangan di tahun 2008, di mana Pemerintah menjanjikan penurunan tarif pajak badan sebagai respon. Lalu apakah penurunan tarif tersebut terbukti berhasil pada pasar saham? Do Firms Facing Increases in Financial Constraint Tend to Generate Cash Through Tax Avoidance? Empirical Evidence from Indonesia Publicly Listed Firms”.

Dari kesemua kondisi yang harus dihadapi perekonomian Indonesia secara umum, dan khususnya sektor perpajakan, persepsi korupsi adalah dasar untuk dapat menghadirkan kesetaraan dan keadilan dalam pembangunan bangsa. “Perception of Corruption, Perception of Tax Complexity, and Financial Information Access: Extending the Analysis of the Slippery Slope Framework” memberikan gambaran mengenai integritas perpajakan Indonesia baik dari sisi fiskus maupun Wajib Pajak. Untuk itu, integritas adalah harga mati untuk kemakmuran Indonesia.

Satu integritas, berjuta harapan bangsa!

Published: 27-04-2021