Vol. 3 No. 2 (2022): April: Pulih Bersama, Bangkit Perkasa

Cover Scientax Volume 3 No. 2

Salam sehat bagi pembaca Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia.

Memasuki tahun ketiga di mana dunia tengah ‘berdamai’ dengan salah satu ancaman paling berbahaya dalam sejarah modern yaitu pandemi Covid-19, perekonomian Indonesia yang sudah kembali berdenyut di tahun 2022 adalah bukti bahwa penanganan pandemi berbuah signifikan pada relatif cepatnya pemulihan ekonomi Indonesia. Tetapi tetap tidak dapat dipungkiri, pandemi ini telah mengganggu kondisi ekonomi global dan pasar keuangan termasuk dalam perkembangan perpajakan internasional pada hampir seluruh negara di dunia yang pada akhirnya berdampak pada rasio penerimaan pajak. Menjadi starting point, Jurnal Ilmiah Perpajakan Scientax menilik pengaruh inklusi keuangan terhadap rasio pajak negara berpendapatan rendah dan menengah yang dikupas dengan analisis regresi berganda dalam “Pengaruh Inklusi Keuangan Terhadap Rasio Pajak di Negara Berpendapatan Rendah dan Menengah”.

Turut mengambil peran dalam perkembangan perpajakan internasional sehubungan dengan adanya disrupsi pandemi Covid-19, Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Scientax menyajikan penelitian kualitatif “A Qualitative Analysis of Transfer Pricing Audits in Light of Covid-19 Disruptions: Indonesian Context” untuk membuat kerangka pemeriksaan transfer pricing dalam pengembangan mekanisme pemeriksaan terkait transfer pricing agar selaras dengan ketentuan OECD dan peraturan perpajakan domestik. Di samping itu, perjanjian perpajakan atau P3B diakui memiliki peran penting untuk menarik Foreign Direct Investment (FDI), memberikan kepastian hukum, memberikan keringanan pajak, menciptakan perlindungan non-diskriminasi, dan menyediakan mekanisme sengketa di bidang perpajakan internasional. Mengingat pentingnya P3B tersebut, perlu adanya telaah dan evaluasi implementasi P3B dari perspektif investor yang dikupas dalam dalam “Taxpayers Perception on the Implementation of Indonesia Tax Treaties”.

Di tengah tren kondisi perekonomian yang semakin bergeliat setelah terkontraksi dengan adanya pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi penghimpun penerimaan negara terbesar, terus berupaya untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak. Melalui upaya penggalian potensi pajak, “Analisis Pengaruh Investable Assets Terhadap Penghasilan dalam Rangka Penggalian Potensi Pajak High Wealth Individual di Indonesia” menyediakan metode yang dapat digunakan sebagai pedoman atau dasar dalam menentukan sasaran penggalian potensi pajak high wealth individual (HWI) dengan menguji pengaruh investable assets terhadap kenaikan penghasilan HWI di Indonesia.

Selain itu, perbaikan regulasi untuk mengatasi metode penghindaran pajak terus dilakukan dan salah satunya dengan memperluas kewenangan permintaan dan penyitaan rekening kepada lembaga keuangan yang dianalisis dengan gamblang dalam penelitian “Analisis Penggunaan Metode Smurfing dan Pembayaran Surplus Kartu Kredit Sebagai Sarana Penggelapan Pajak pada Era Keterbukaan Informasi Keuangan”. Tidak hanya itu, kemajuan teknologi memberikan pengaruh terhadap metode penagihan yang semula dilakukan secara konvensional kini bergeser menjadi penagihan online sejak pandemi Covid-19. Untuk memetakan respons wajib pajak jika penagihan online diterapkan, penelitian menggunakan sampel wajib pajak dari KPP Pratama Batam Utara yang diuraikan dalam “Penagihan Online untuk Pencairan Tunggakan Pajak: Studi Kasus di KPP Pratama Batam Utara”.

Upaya perbaikan regulasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam mengantisipasi tantangan global dan merespons lingkungan eksternal menimbulkan tekanan regulatif dan mimetik yang memberikan pengaruh yang kuat bagi organisasi institusi. Analisis Upaya Pendayagunaan Penilai Pajakmeneliti lebih lanjut mengenai kontribusi penilai pajak untuk optimalisasi penerimaan negara.

Pada akhirnya, beragam upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dalam memperbaiki seluruh sistem dan regulasi yang lebih baik bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara yang menjadi benteng pertahanan bagi seluruh masyarakat dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum usai. Di tengah tantangan pandemi dan dinamika global saat ini, pajak menjadi urat nadi untuk pulih bersama, bangkit perkasa!

Published: 2022-04-27