Vol. 4 No. 1 (2022): Oktober: Sigap Hadapi Tantangan, Tangguh Kawal Pemulihan

					View Vol. 4 No. 1 (2022): Oktober: Sigap Hadapi Tantangan, Tangguh Kawal Pemulihan

Salam sehat pembaca Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia.

Setelah dihadapkan pada pandemi Covid-19 yang berdampak luar biasa di hampir seluruh sendi kehidupan, Indonesia dihadapkan pada tekanan ekonomi global akibat berlanjutnya konflik geopolitik, meningkatnya risiko stagflasi dan ketidakpastian pasar keuangan global. Tak luput, penerimaan pajak di Indonesia mengalami penurunan sebagai imbas pandemi Covid-19.

Di tengah tantangan global, sebagai bagian dari Rencana Strategis 2020-2024 dalam mewujudkan penerimaan pajak untuk menyokong APBN yang kuat dan kredibel, Direktorat Jenderal Pajak bermaksud melakukan reformasi administrasi perpajakan melalui pengembangan Compliance Risk Management (CRM). Jurnal Ilmiah Perpajakan Scientax mencoba menyoroti potensi data Country-by-Country Report (CbCR) untuk digunakan dalam CRM yang diuraikan dalam Analysis of Misaligned Profits and Tax Risks from Aggregated and Anonymised Country-by-Country Report. Hal ini dapat menjadi informasi bagi fungsi CRM guna memprioritaskan pemeriksaan atas transaksi afiliasi yang terkait dengan yurisdiksi ini.

Masih berbicara mengenai upaya memperketat ruang fiskal dan toleransi terhadap penghindaran pajak dalam upaya memperkokoh penerimaan negara, menjadi pertanyaan, Apakah Financial Distress Memengaruhi Penghindaran Pajak? Studi Kasus pada Perusahaan Publik di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menguji faktor-faktor yang memengaruhi penghindaran pajak perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2016–2018. Di samping itu, salah satu praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan adalah melalui income shifting. Pengaruh berbagai income shifting incentives dan penggunaan auditor terhadap praktik penghindaran pajak di Indonesia dikupas tuntas dalam Pengaruh Income Shifting Incentives dan Penggunaan Auditor Terhadap Penghindaran Pajak.

Lantas, bagaimana kesadaran pajak dan kepatuhan pajak sukarela dari para individu yang melakukan pekerjaan bebas? Kontribusi penerimaan PPh orang pribadi nonkaryawan hanya sekitar 1% dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir. Kondisi ini disoroti dan dikaji lebih mendetail dalam Determinan Tax Morale pada Orang Pribadi Non Karyawan: Studi Empiris pada Mitra Go-Jek Indonesia.

Di tengah tantangan global yang terus bergulir, tidak bisa ditampik bahwa perkembangan teknologi telah sedemikian merasuk ke segala sektor tidak terkecuali sektor ekonomi. Indonesia sangat berpotensi menjadi pasar aktivitas ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Hal ini menarik banyak pelaku aktivitas ekonomi digital dari luar negeri yang terjun ke pasar domestik. Namun, pelaku aktivitas ekonomi digital tersebut belum melakukan kewajiban pajak sama sekali, baik PPh maupun PPN sehingga menimbulkan ketidakadilan antara para pelaku ekonomi digital dalam negeri dan luar negeri. Penelitian Aspek Keadilan Aturan Pajak Indonesia dalam Mengatur Transaksi Ekonomi Digital: Respon Atas Investigasi USTR menguji penerapan prinsip keadilan dalam regulasi pajak yang berkaitan dengan ekonomi digital yang telah dilakukan oleh pemerintah.

Sejalan dengan prinsip keadilan dalam pelaksanaan pemajakan di Indonesia sebagai alat mencapai kesejahteraan dan perlindungan masyarakat, pada masa pandemi Covid-19 ini dan sesuai dengan asas Ultimum Remedium, penegakan hukum pajak bukan bertujuan untuk memidana wajib pajak semata, tetapi lebih kepada menghimpun perolehan pajak bagi keperluan negara, termasuk juga untuk keperluan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk menguji ada dan tidaknya kesenjangan antara das sollen dengan das sein, hukum pidana pajak dalam Undang-Undang KUP dikaji secara yuridis normatif dalam Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana Pajak: Teori dan Praktik.

Tentunya, upaya mewujudkan sistem, regulasi dan pelaksanaan perpajakan yang berkeadilan dalam rangka mengawal pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 mustahil terlaksana tanpa adanya sistem organisasi yang kuat dan andal. Formulasi Strategi, Manajemen Risiko Dan Kinerja Organisasi: Studi Empiris Pada Unit Vertikal Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta menganalisis strategic planning, logical incrementalism dan blending approach terhadap kinerja organisasi. Untuk itu, optimalisasi kinerja organisasi akan memperkuat kinerja penerimaan pajak sebagai penopang APBN yang SIGAP HADAPI TANTANGAN, TANGGUH KAWAL PEMULIHAN.

 

Published: 31-10-2022